Jumat, 31 Mei 2019

Peninjauan Kembali Gugatan Pembatalan Merek HUGO BOSS (Putusan Nomor 217 PK/Pdt.Sus-HKI/2018)



     1. Kronologis Kasus :
Peninjauan Kembali Kasus Merek HUGO BOSS Putusan Nomor 217 PK/Pdt.Sus-HKI/2018. Berdasarkan Putusan Yurisprudensi ini, bahwa Merek HUGO BOSS adalah merek terkenal yang telah didaftarkan di berbagai negara termasuk di Indonesia, Bahwa Merek HUGO milik Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek HUGO BOSS milik Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat sehingga pendaftaran merek Tergugat dilandasi dengan iktikad tidak baik sehingga beralasan untuk dibatalkan. Bahwa pembatalan tersebut tidak hanya untuk melindungi pemilik merek terkenal tetapi juga untuk melindungi konsumen untuk mendapatkan jaminan kualitas. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: TEDDY TAN tidak beralasan, sehingga harus ditolak.

      2. Analisa Kasus :
Berdasarkan Pasal 6 ayat 1.b dikatakan bahwa  Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Adapun penjelasan dari Pasal 6 ayat 1.b ini adalah sebagai berikut :
Penolakan Permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek terkenal untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Di samping itu diperhatikan pula reputasi Merek terkenal yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya dan disertai bukti pendaftaran Merek tersebut di beberapa negara. Apabila hal-hal di atas belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek yang menjadi dasar penolakan.

Berdasarkan Pasal 6 ayat 1.b ini maka Putusan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 217 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 sudah tepat, karena Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sudah seharusnya menolak permohonan Merek yang diajukan oleh Tergugat karena merek HUGO BOSS merupakan merek terkenal milik Penggugat.

     3. Kesimpulan :
Negara Indonesia sangat melindungi para pemilik merek terkenal, perlindungan ini diberikan bagi para investor yang akan menanamkan modalnya dan menjual produk dan jasanya di Indonesia. Jika ada pihak-pihak tertentu yang dengan itikad tidak baik mendaftarkan merek terkenal di Indonesia, maka kita selaku pemilik merek terkenal tersebut dapat mengajukan Gugatan Pembatalan Merek melalui Pengadilan Niaga. Hal ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 68 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek yaitu sebagai berikut :

Pasal 68
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6.
(2) Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Direktorat Jenderal.
(3) Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.
(4) Dalam hal penggugat atau tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia, gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga di Jakarta.

Selain itu, berdasarkan UU Merek yang baru yaitu UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis berkenaan dengan Gugatan Pembatalan Merek diatur pada Pasal 76 yaitu sebagai berikut :

Pasal 76
(1) Gugatan pembatalan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21.
(2)  Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Menteri.
(3)  Gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik Merek terdaftar.

    Jika anda memerlukan bantuan Jasa Hukum Adokat untuk Gugatan Pembatalan Merek bisa kontak kami via WA : 0813.17.906.136


Share:

0 Reviews:

Posting Komentar

Organisasi Advokat

Kontak Kami :

IPLC Law Firm (Intellectual Property Legal Consulting)

Jl. Cipinang Lontar No. 22, RT. 014 RW. 06, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur 13420

info.iplclaw@gmail.com

HP/WA : 0813.17.906.136

Visitor :

Flag Counter