1. Kronologis Kasus :
Peninjauan
Kembali Kasus Merek HUGO BOSS Putusan Nomor 217 PK/Pdt.Sus-HKI/2018. Berdasarkan
Putusan Yurisprudensi ini, bahwa Merek HUGO BOSS adalah merek terkenal yang
telah didaftarkan di berbagai negara termasuk di Indonesia, Bahwa Merek HUGO
milik Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya
dengan Merek HUGO BOSS milik Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat sehingga
pendaftaran merek Tergugat dilandasi dengan iktikad tidak baik sehingga
beralasan untuk dibatalkan. Bahwa pembatalan tersebut tidak hanya untuk
melindungi pemilik merek terkenal tetapi juga untuk melindungi konsumen untuk mendapatkan
jaminan kualitas. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah
Agung berpendapat permohonan pemeriksaan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali: TEDDY TAN tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
2. Analisa Kasus :
Berdasarkan
Pasal 6 ayat 1.b dikatakan bahwa
Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah
terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Adapun
penjelasan dari Pasal 6 ayat 1.b ini adalah sebagai berikut :
Penolakan
Permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek
terkenal untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan
pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek tersebut di bidang usaha yang
bersangkutan. Di samping itu diperhatikan pula reputasi Merek terkenal yang
diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa
negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya dan disertai bukti pendaftaran
Merek tersebut di beberapa negara. Apabila hal-hal di atas belum dianggap
cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk
melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya
Merek yang menjadi dasar penolakan.
Berdasarkan
Pasal 6 ayat 1.b ini maka Putusan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 217
PK/Pdt.Sus-HKI/2018 sudah tepat, karena Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual sudah seharusnya menolak permohonan Merek yang diajukan oleh
Tergugat karena merek HUGO BOSS merupakan merek terkenal milik Penggugat.
3. Kesimpulan :
Negara
Indonesia sangat melindungi para pemilik merek terkenal, perlindungan ini
diberikan bagi para investor yang akan menanamkan modalnya dan menjual produk
dan jasanya di Indonesia. Jika ada pihak-pihak tertentu yang dengan itikad
tidak baik mendaftarkan merek terkenal di Indonesia, maka kita selaku pemilik
merek terkenal tersebut dapat mengajukan Gugatan Pembatalan Merek melalui
Pengadilan Niaga. Hal ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 68 UU No. 15
Tahun 2001 tentang Merek yaitu sebagai berikut :
Pasal 68
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran
Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6.
(2) Pemilik Merek yang tidak terdaftar
dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan
Permohonan kepada Direktorat Jenderal.
(3) Gugatan pembatalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.
(4) Dalam hal penggugat atau tergugat
bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia, gugatan diajukan
kepada Pengadilan Niaga di Jakarta.
Selain
itu, berdasarkan UU Merek yang baru yaitu UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek
dan Indikasi Geografis berkenaan dengan Gugatan Pembatalan Merek diatur pada
Pasal 76 yaitu sebagai berikut :
Pasal 76
(1) Gugatan pembatalan Merek terdaftar
dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21.
(2) Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat
mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan
Permohonan kepada Menteri.
(3) Gugatan pembatalan diajukan kepada
Pengadilan Niaga terhadap pemilik Merek terdaftar.
Jika anda memerlukan bantuan Jasa Hukum Adokat untuk Gugatan Pembatalan Merek bisa kontak kami via WA : 0813.17.906.136
0 Reviews:
Posting Komentar