Sabtu, 04 Mei 2019

Jasa Gugatan Pembatalan Merek

Kami dapat membantu anda untuk melakukan Gugatan Pembatalan Merek ke Pengadilan Niaga. Gugatan Pembatalan Merek diatur di dalam Pasal 76 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu :

Pasal 76

(1) Gugatan pembatalan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan        alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21.

(2)  Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat         (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Menteri.

(3) Gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik Merek terdaftar.

Jika anda memerlukan bantuan untuk melakukan Gugatan Pembatalan Merek karena ada pihak lain yang tanpa hak menggunakan merek anda bisa kontak kami melalui WA : 0813.17.906.136

Share:

0 Reviews:

Posting Komentar

Organisasi Advokat

Kontak Kami :

IPLC Law Firm (Intellectual Property Legal Consulting)

Jl. Cipinang Lontar No. 22, RT. 014 RW. 06, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur 13420

info.iplclaw@gmail.com

HP/WA : 0813.17.906.136

Visitor :

Flag Counter