Berdasarkan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang
Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing disebutkan
sebagai berikut :
1. Direktur
Personalia (Personnel Director);
2. Manajer
Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);
3. Manajer
Personalia (Human Resource Manager);
4. Supervisor
Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
5. Supervisor
Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
6. Supervisor
Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
7. Supervisor
Pembinaan Karir Pegawai (Emlployee Career Development Supervisor);
8. Penata
Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
9. Kepala
Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer);
10. Ahli
Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
11. Spesialis
Personalia (Personnel Specialist);
12. Penasehat
Karir (Career Advisor);
13. Penasehat
Tenaga Kerja (Job Advisor);
14. Pembimbing
dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
15. Perantara
Tenaga Kerja (Employee Mediator);
16. Pengadministrasi
Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
17. Pewawancara
Pegawai (Job Interviewer);
18. Analis
Jabatan (Job Analyst);
19. Penyelenggara
Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).
Jika anda memiliki permasalahan Hukum di bidang Ketenagakerjaan bisa kontak kami di WA : 0813.17.906.136
0 Reviews:
Posting Komentar