Sabtu, 11 Mei 2019

Jasa Pembuatan Perjanjian Pra Nikah dan Pasca Nikah

Law Firm kami dapat membantu anda untuk membuat perjanjian Pra Nikah dan Perjanjian Pasca Nikah. Perjanjian Pra Nikah dibuat untuk menyepakati pemisahan harta antara suami dan istri yang didapat setelah pernihakan terjadi. Sedangkan, perjanjian Pasca Nikah dibuat untuk menyepakati perjanjian-perjanjian yang dibuat diantara Suami dan Istri agar tercipta suasana rumah tangga yang harmonis. Jika anda memerlukan jasa pembuatan perjanjian pra nikah dan pasca nikah dapat kontak kami di WA : 0813.17.906.136.
Share:

0 Reviews:

Posting Komentar

Organisasi Advokat

Kontak Kami :

IPLC Law Firm (Intellectual Property Legal Consulting)

Jl. Cipinang Lontar No. 22, RT. 014 RW. 06, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur 13420

info.iplclaw@gmail.com

HP/WA : 0813.17.906.136

Visitor :

Flag Counter