I. Pengertian
Source Code
Pengertian Kode
Sumber atau Source Code dapat kita
temukan di dalam penjelasan Pasal 8 ayat (1) di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem
dan Transaksi Elektronik yaitu sebagai
berikut :
Pasal
8 ayat (1) :
Penyedia yang
mengembangkan Perangkat Lunak yang khusus dibuat untuk suatu Instansi wajib
menyerahkan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada Instansi
yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal 8 ayat
(1) :
Yang dimaksud dengan
“kode sumber” adalah suatu rangkaian perintah, pernyataan, dan/atau deklarasi
yang ditulis dalam bahasa pemrograman komputer yang dapat dibaca dan dipahami
orang.
Definisi dari Source Code lainnya adalah :
“Source
code is the fundamental component of a computer program that is created by a
programmer. It can be read and easily understood by a human being”[1]
Berdasarkan
pengertian diatas, Source Code
merupakan komponen yang sangat fundamental atau penting dari sebuah program komputer.
Selain
itu, Source
code ini
berisi sekumpulan instruksi komputer yang biasanya berbentuk teks yang
berfungsi memberi perintah kerja komputer atau suatu perangkat untuk
menjalankan fungsi tertentu.[2]
Jadi,
walaupun Source Code ini tidak
dijelaskan secara lengkap di dalam UU Hak Cipta, namun, karena Source Code merupakan komponen yang sangat
fundamental atau penting dari sebuah program komputer dan tanpa adanya Source code suatu program komputer
tidak akan bisa berjalan dengan baik, maka Source
Code itu sendiri merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
Program Komputer yang menjadi objek perlindungan Hak Cipta. Sehingga dalam
prakteknya, ketika Program Komputer akan dicatatkan ciptaanya ke Kantor
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, maka harus disertakan pula kode
sumber atau Source Code dalam proses pencatatan ciptaannya tersebut dan juga
harus menyertakan buku manual petunjuk penggunaan Program Komputernya tersebut
dalam format PDF.
II. Perlindungan
Source Code di dalam Undang-Udang Hak
Cipta
Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf s Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dijelaskan bahwa Program Komputer dilindungi dengan
UU Hak Cipta. Adapun masa perlindungannya adalah selama 50 tahun sejak pertama
kali dilakukan Pengumuman (Pasal 59 ayat 1.e UU Hak Cipta).
III. Siapakah Pemilik Hak Cipta
dari Source Code itu ?
Suatu Source Code
yang dibuat oleh programmer maka Hak
Ciptanya milik programmer, kecuali
diperjanjikan lain, hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 UU Hak Cipta yang berbunyi :
“Kecuali
diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat
dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat
Ciptaan”.
Jadi, Hak Cipta Source Code Program Komputer
itu mutlak milik Programmer. Namun, jika ada peraturan perusahaan
yang dibuat antara karyawan (Programmer) dengan perusahaan yang
menyatakan bahwa Program Komputer yang dibuat oleh Programmer adalah
milik perusahaan, maka Hak Ciptanya mutlak menjadi milik perusahaan. Begitu juga
jika ada pemesanan pembuatan suatu Program Komputer dari pihak ketiga kepada seorang
programmer, maka Hak Ciptanya tetap berada di Programmer kecuali
diperjanjikan lain antara pemesan dan programmernya tersebut.
Jika anda seorang programmer komputer dan ingin mencatatakan Perlindungan Hak Cipta Program Komputer atau Software anda bisa kontak kami di WA : 0813.17.906.136
[1]
Source Code dalam https://searchmicroservices.techtarget.com/definition/source-code
diakses pada 29 Mei 2019 pada pukul 17:34 WIB
[2]
Tips Menjaga Source Code Program Milik Perusahaan dalam https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt52b6be1a30b85/tips-menjaga-isource-code-i-program-milik-perusahaan diakses pada 29 Mei
2019 pada pukul 17:00 WIB
0 Reviews:
Posting Komentar