Advokat dan Konsultan Hukum

IPLC Law Firm membantu permasalahan hukum anda

Praktisi Hak Kekayaan Intelektual

Kami membantu anda di bidang Hak Kekayaan Intelektual

Konsultasi Online

Kami membantu permasalahan hukum anda secara online

Advokat dan Konsultasi Hukum Berpengalaman

Advokat dan Konsultan Hukum berpengalaman

Kontak Kami Segera

Kontak kami via WA : 0813.17.906.136

Jumat, 31 Mei 2019

Kasus Hak Cipta : Peninjauan Kembali Kasus Hak Cipta (Putusan Nomor 122 PK/Pdt.Sus-HKI/2015)



      1.  Kronologis Kasus
Bahwa Penggugat yaitu Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) adalah suatu badan hukum (recht persoon) yang berbentuk Yayasan yang didirikan berdasarkan Akte Pendirian Nomor 42 tertanggal 12 Juni 1990 yang dibuat oleh dan di hadapan Ny. Lindasari Bachroem, S.H., Notaris Jakarta, yang diprakarsai oleh para seniman music/Pencipta, di antaranya yaitu: Hein Enteng Tanamal, Titiek Puspa, Guruh Soekarno Putra, Rinto Harahap, Chandra Darusman, SE, Walter Simanjuntak, SH, Taufik Hidayat, Bambang Kesowo, SH., LLM, A. Riyanto, Dimas Wahab, Paul Hutabarat, SH, Tb. Sadikin Zuchra dan PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia.
Bahwa Penggugat melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT VIZTA PRATAMA INUL VIZTA KARAOKE MANADO, berkedudukan di Kompleks Mega Mas Blok 1-A2, Jalan Unit Ruko Nomor 50-52, Manado, Sulawesi Utara.

Adapun dasar dari Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :

Bahwa sejak tanggal 30 Maret 2012, Tergugat sudah tidak lagi mempunyai izin berupa Lisensi dalam melakukan kegiatan usaha karaokenya tetapi masih menjalankan usahanya. Padahal Lisensi tersebut wajib dimiliki oleh Tergugat karena secara de facto bahwa ciptaan (lagu) adalah faktor yang paling utama dalam usaha karaoke yang dijalankan oleh Tergugat. Tanpa lagu, usaha karaoke Tergugat tidak ada artinya sama sekali. Dengan demikian, dengan tidak adanya izin berupa Lisensi yang dimiliki oleh Tergugat, maka Tergugat nyata telah melakukan suatu pelanggaran hukum di bidang Hak Cipta seperti yang disyaratkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta, yang berbunyi :

“Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”;

“Yang dimaksud dengan hak ekslusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya”;

Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan
menterjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun;

Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar telah memberikan putusan Nomor 01/HKI/Cipta/2012/PN Niaga.Mks. tanggal 28 Maret 2013 yang amarnya sebagai berikut :

I. DALAM KONVENSI:
1. Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

2. Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap hak cipta lagu karya cipta lagu/musik yaitu telah melakukan kegiatan pengumuman (performing) tanpa izin dari Penggugat yang dikwalifikasi sebagai perbuatan melawan hukum (PMH);
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi/royalty sebesar Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;

II. DALAM REKONVENSI:
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;

III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp1.511.000,00 (satu juta lima ratus sebelas ribu rupiah);

Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung Nomor 392 K/Pdt.Sus-HKI/2013 tanggal 31 Maret 2015 sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT VIZTA PRATAMA INUL VIZTA KARAOKE MANADO tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 01/HKI//2012/PN Niaga.Mks. tanggal 28 Maret 2013;

MENGADILI SENDIRI
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

Kemudian didalam Pertimbangan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan  bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama alasan-alasan peninjauan kembali tanggal 18 September 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, dalam hal ini Mahkamah Agung telah melakukan kekeliruan yang nyata dalam putusannya, dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali dapat dibenarkan karena terdapat kekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris yang menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali selaku lembaga manajemen kolektif sebagai lembaga yang mencari keuntungan karena bertentangan dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan; pada hal kegiatan pemungutan royalty adalah untuk kepentingan para Pencipta/Pemusik bukan untuk mencari keuntungan, dan eksistensi dari Pemohon Peninjauan Kembali selaku lembaga management kolektif telah diakui oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta/revisi, vide Bab XVIII Ketentuan Peralihan Pasal 121, khusunya poin d, e, f dan g. Bahwa in casu ternyata Termohon Peninjauan Kembali masa berlaku lisensinya telah berakhir tanggal 29 Maret 2012, namun walau telah disomasi Termohon Peninjauan Kembali masih menggunakan karya cipta musik dan lagu tanpa ijin sehingga Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali YAYASAN KARYA CIPTA INDONESIA (KCI) tersebut dan membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 392 K/Pdt.Sus-HKI/2013 tanggal 31 Maret
2015 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan
amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dikabulkan, maka Termohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan pemeriksaan peninjauan kembali;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

M E N G A D I L I
1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali YAYASAN KARYA CIPTA INDONESIA (KCI) tersebut;
2. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 392 K/Pdt.Sus-HKI/2013
tanggal 31 Maret 2015;

MENGADILI KEMBALI
DALAM KONVENSI:
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:

Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap hak cipta lagu karya cipta lagu/musik yaitu telah melakukan kegiatan pengumuman (performing) tanpa izin dari Penggugat yang dikwalifikasi sebagai perbuatan melawan hukum (PMH);
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi/royalty sebesar Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan pemeriksaan peninjauan kembali, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2016 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H.,M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I Gusti Agung Sumanatha, S.H.,M.H., dan Sudrajad Dimyati, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Retno Kusrini, S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

2.  Analisa Kasus

Berdasarkan Pasal 45 ayat (4) di dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dikatakan bahwa :

“Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi”.

Penggugat selaku pihak yang Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menerima Kuasa dari pencipta lagu untuk mengumpulkan pembayaran royalty dari penerima lisensi terikat dengan Pasal 45 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dimana dalam proses pembayarannya tersebut penerima lisensi terikat dengan perjanjian dengan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) selaku penerima kuasa dari pencipta lagu. Adapun besaran nilai royalti yang harus dibayarkan oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan Kesepakatan kedua belah pihak dengan berdasarkan kepada Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUHPerdata.

Apabila penerima lisensi tidak mau membayar royalty kepada pencipta lagunya, maka Penggugat selaku pihak yang menerima kuasa dari para pencipta lagu dapat melakukan gugatan perdata.

3.  Kesimpulan

Putusan Peninjuan Kembali yang menyatakan bahwa alasan-alasan peninjauan kembali dapat dibenarkan karena terdapat kekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris yang menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali selaku lembaga manajemen kolektif sebagai lembaga yang mencari keuntungan karena bertentangan dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan; pada hal kegiatan pemungutan royalty adalah untuk kepentingan para Pencipta/Pemusik bukan untuk mencari keuntungan, dan eksistensi dari Pemohon Peninjauan Kembali selaku lembaga management kolektif telah diakui oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta/revisi, vide Bab XVIII Ketentuan Peralihan Pasal 121, khusunya poin d, e, f dan g. Bahwa in casu ternyata Termohon Peninjauan Kembali masa berlaku lisensinya telah berakhir tanggal 29 Maret 2012, namun walau telah disomasi Termohon Peninjauan Kembali masih menggunakan karya cipta musik dan lagu tanpa ijin sehingga Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian.

Dalam Putusan Peninjauan Kembali, Majelis Hakim menyatakan bahwa walau telah disomasi Termohon Peninjauan Kembali masih menggunakan karya cipta musik dan lagu tanpa ijin sehingga Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian.

Bagi para pengusaha yang ingin membuka bisnis karaoke di Indonesia hendaknya memperhatikan UU Hak Cipta berkenaan dengan lisensi hak cipta musik sebagaimana diatur di dalam Pasal 89 UU Hak Cipta yang baru UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yaitu sebagai berikut :

(1) Untuk pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik dibentuk 2 (dua) Lembaga Manajemen Kolektif nasional yang masing-masing merepresentasikan keterwakilan sebagai berikut :
a. kepentingan Pencipta; dan
b. kepentingan pemilik Hak Terkait.

Penjelasan Pasal (1.b) Yang dimaksud "pemilik Hak Terkait dibidang lagu dan/atau musik" adalah Pelaku Pertunjukan dan Produser Fonogram.

(2) Kedua Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Pengguna yang bersifat komersial.

(3) Untuk melakukan penghimpunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kedua Lembaga Manajemen Kolektif wajib melakukan koordinasi dan menetapkan besaran Royalti yang menjadi hak masing-masing Lembaga Manajemen Kolektif dimaksud sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan.

(4) Ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran Royalti ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan disahkan oleh Menteri.

Kemudian untuk pedoman penetapan royalti diatur di dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

Oleh karena itu,  para pengusaha harus memahami UU Hak Cipta dan regulasi terkait lainnya berkenaan dengan lisensi penggunaan musik untuk tujuan komersial di Indonesia, agar ketika membuka usaha Karaoke di Indonesia tidak di gugat oleh pihak lain.

Jika anda ingin melakukan Gugatan di bidang Hak Cipta bisa kontak kami di WA : 0813.17.906.136

Share:

Peninjauan Kembali Gugatan Pembatalan Merek HUGO BOSS (Putusan Nomor 217 PK/Pdt.Sus-HKI/2018)



     1. Kronologis Kasus :
Peninjauan Kembali Kasus Merek HUGO BOSS Putusan Nomor 217 PK/Pdt.Sus-HKI/2018. Berdasarkan Putusan Yurisprudensi ini, bahwa Merek HUGO BOSS adalah merek terkenal yang telah didaftarkan di berbagai negara termasuk di Indonesia, Bahwa Merek HUGO milik Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek HUGO BOSS milik Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat sehingga pendaftaran merek Tergugat dilandasi dengan iktikad tidak baik sehingga beralasan untuk dibatalkan. Bahwa pembatalan tersebut tidak hanya untuk melindungi pemilik merek terkenal tetapi juga untuk melindungi konsumen untuk mendapatkan jaminan kualitas. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: TEDDY TAN tidak beralasan, sehingga harus ditolak.

      2. Analisa Kasus :
Berdasarkan Pasal 6 ayat 1.b dikatakan bahwa  Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Adapun penjelasan dari Pasal 6 ayat 1.b ini adalah sebagai berikut :
Penolakan Permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek terkenal untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Di samping itu diperhatikan pula reputasi Merek terkenal yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya dan disertai bukti pendaftaran Merek tersebut di beberapa negara. Apabila hal-hal di atas belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek yang menjadi dasar penolakan.

Berdasarkan Pasal 6 ayat 1.b ini maka Putusan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 217 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 sudah tepat, karena Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sudah seharusnya menolak permohonan Merek yang diajukan oleh Tergugat karena merek HUGO BOSS merupakan merek terkenal milik Penggugat.

     3. Kesimpulan :
Negara Indonesia sangat melindungi para pemilik merek terkenal, perlindungan ini diberikan bagi para investor yang akan menanamkan modalnya dan menjual produk dan jasanya di Indonesia. Jika ada pihak-pihak tertentu yang dengan itikad tidak baik mendaftarkan merek terkenal di Indonesia, maka kita selaku pemilik merek terkenal tersebut dapat mengajukan Gugatan Pembatalan Merek melalui Pengadilan Niaga. Hal ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 68 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek yaitu sebagai berikut :

Pasal 68
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6.
(2) Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Direktorat Jenderal.
(3) Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.
(4) Dalam hal penggugat atau tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia, gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga di Jakarta.

Selain itu, berdasarkan UU Merek yang baru yaitu UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis berkenaan dengan Gugatan Pembatalan Merek diatur pada Pasal 76 yaitu sebagai berikut :

Pasal 76
(1) Gugatan pembatalan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21.
(2)  Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Menteri.
(3)  Gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik Merek terdaftar.

    Jika anda memerlukan bantuan Jasa Hukum Adokat untuk Gugatan Pembatalan Merek bisa kontak kami via WA : 0813.17.906.136


Share:

Kamis, 30 Mei 2019

Hak Cipta Source Code Program Komputer



I. Pengertian Source Code

Pengertian Kode Sumber atau Source Code dapat kita temukan di dalam penjelasan Pasal 8 ayat (1) di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yaitu sebagai berikut :

Pasal 8 ayat (1) :
Penyedia yang mengembangkan Perangkat Lunak yang khusus dibuat untuk suatu Instansi wajib menyerahkan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada Instansi yang bersangkutan.

Penjelasan Pasal 8 ayat (1) :
Yang dimaksud dengan “kode sumber” adalah suatu rangkaian perintah, pernyataan, dan/atau deklarasi yang ditulis dalam bahasa pemrograman komputer yang dapat dibaca dan dipahami orang.

Definisi dari Source Code lainnya adalah :
“Source code is the fundamental component of a computer program that is created by a programmer. It can be read and easily understood by a human being”[1]

Berdasarkan pengertian diatas, Source Code merupakan komponen yang sangat fundamental atau penting dari sebuah program komputer.

Selain itu, Source code ini berisi sekumpulan instruksi komputer yang biasanya berbentuk teks yang berfungsi memberi perintah kerja komputer atau suatu perangkat untuk menjalankan fungsi tertentu.[2]

Jadi, walaupun Source Code ini tidak dijelaskan secara lengkap di dalam UU Hak Cipta, namun, karena Source Code merupakan komponen yang sangat fundamental atau penting dari sebuah program komputer dan tanpa adanya Source code  suatu program komputer tidak akan bisa berjalan dengan baik, maka Source Code itu sendiri merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Program Komputer yang menjadi objek perlindungan Hak Cipta. Sehingga dalam prakteknya, ketika Program Komputer akan dicatatkan ciptaanya ke Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, maka harus disertakan pula kode sumber atau  Source Code dalam proses pencatatan ciptaannya tersebut dan juga harus menyertakan buku manual petunjuk penggunaan Program Komputernya tersebut dalam format PDF.

II. Perlindungan Source Code di dalam Undang-Udang Hak Cipta

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf s Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dijelaskan bahwa Program Komputer dilindungi dengan UU Hak Cipta. Adapun masa perlindungannya adalah selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman (Pasal 59 ayat 1.e UU Hak Cipta).


III. Siapakah Pemilik Hak Cipta dari Source Code itu ?

Suatu Source Code yang dibuat oleh programmer maka Hak Ciptanya milik programmer, kecuali diperjanjikan lain, hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 UU Hak Cipta yang berbunyi :

“Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan”.

Jadi, Hak Cipta Source Code Program Komputer itu mutlak milik Programmer. Namun, jika ada peraturan perusahaan yang dibuat antara karyawan (Programmer) dengan perusahaan yang menyatakan bahwa Program Komputer yang dibuat oleh Programmer adalah milik perusahaan, maka Hak Ciptanya mutlak menjadi milik perusahaan. Begitu juga jika ada pemesanan pembuatan suatu Program Komputer dari pihak ketiga kepada seorang programmer, maka Hak Ciptanya tetap berada di Programmer kecuali diperjanjikan lain antara pemesan dan programmernya tersebut.

Jika anda seorang programmer komputer dan ingin mencatatakan Perlindungan Hak Cipta Program Komputer atau Software anda bisa kontak kami di WA : 0813.17.906.136



























[1] Source Code dalam https://searchmicroservices.techtarget.com/definition/source-code diakses pada 29 Mei 2019 pada pukul 17:34 WIB
[2] Tips Menjaga Source Code Program Milik Perusahaan dalam https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt52b6be1a30b85/tips-menjaga-isource-code-i-program-milik-perusahaan diakses pada 29 Mei 2019 pada pukul 17:00 WIB


Share:

Sabtu, 25 Mei 2019

Riset di Bidang Hukum

Kami dapat membantu anda untuk melakukan proses penelitian dan riset di bidang Hukum. Untuk proses riset di bidang hukum saat ini yang bisa kami lakukan adalah riset di bidang Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Jika anda memerlukan bantuan kami bisa kontak kami melalui WA : 0813.17.906.136.
Share:

Jasa Pendampingan Advokat di Kepolisian

Kami dapat membantu anda untuk proses pendampingan pemeriksaan di Kepolisian baik sebagai Saksi maupun sebagai Tersangka. Pendampingan yang kami berikan dari mulai Proses Berita Acara Interview (BAI) maupun proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bantuan yang kami berikan untuk lokasi di daerah DKI Indonesia khususnya maupun Indonesia umumnya. Jika anda memerlukan bantuan kami segera saja W.A di nomor : 0813.17.906.136.
Share:

Sabtu, 11 Mei 2019

Jasa Pengecekan Merek Murah

Kami dapat membantu perusahaan anda untuk mengecek Merek dagang dan Merek Jasa dengan biaya yang murah dan terjangkau. Pengecekan merek sangat penting untuk dilakukan sebelum kita mengajukan pendaftaran merek ke Kantor Ditjen Kekayaan Intelektual. Proses pengecekan merek melalui Kantor Hukum kami dapat dilakukan dengan hanya mengirimkan contoh mereknya via Whatsapp dan menyebutkan jenis jasa atau barang dari merek tersebut. Pengecekan merek yang kami lakukan akan kami berikan juga dengan analisa hukumnya, apakah merek yang akan diajukan tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau persamaan pada keseluruhannya dengan merek lain yang sudah diajukan atau terdaftar terlebih dahulu di Kantor Ditjen Kekayaan Intelektual. Proses pengecekan merek ini sangat penting sekali untuk dilakukan, karena proses keluar sertifikat merek bisa lama waktunya yaitu sampai dengan 1.5-2 tahun lamanya. Jadi, jangan sampai ketika kita menunggu proses keluar sertifikat mereknya ternyata setelah menunggu lama merek kita ditolak karena sudah ada merek lain yang diajukan atau terdaftar terlebih dahulu. Proses pengecekan merek di Kantor Hukum kami dilakukan oleh Praktisi di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang sudah bekerja di bidangnya dalam waktu yang lama.

Jadi jangan menunggu lama, segera saja ajukan pengecekan merek jasa atau merek dagang anda ke Kantor Hukum kami dengan menghubungi via WA : 0813.17.906.136
Share:

Jasa Pembuatan Perjanjian Pra Nikah dan Pasca Nikah

Law Firm kami dapat membantu anda untuk membuat perjanjian Pra Nikah dan Perjanjian Pasca Nikah. Perjanjian Pra Nikah dibuat untuk menyepakati pemisahan harta antara suami dan istri yang didapat setelah pernihakan terjadi. Sedangkan, perjanjian Pasca Nikah dibuat untuk menyepakati perjanjian-perjanjian yang dibuat diantara Suami dan Istri agar tercipta suasana rumah tangga yang harmonis. Jika anda memerlukan jasa pembuatan perjanjian pra nikah dan pasca nikah dapat kontak kami di WA : 0813.17.906.136.
Share:

Rabu, 08 Mei 2019

Donasi Untuk Kegiatan Probono

IPLC Law Firm membuka kesempatan para donatur baik Perseorangan ataupun Perusahaan yang akan melakukan sumbangan untuk kegiatan Pro Bono yang kami lakukan.

Adapun beberapa kegiatan probono yang kami lakukan adalah :

1. Konsultasi Hukum Online Gratis bagi yang tidak mampu.
2. Pendampingan di Kepolisian bagi yang tidak mampu.
3. Pemberian bantuan hukum di Pengadilan bagi yang tidak mampu.
4. Sosialisasi Hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ataupun di bidang Hukum lainnya bagi yang tidak mampu.
5. Drafting Gugatan untuk yang tidak mampu.

Setiap donasi yang masuk akan kami laporkan setiap bulannya di website kami, dan akan kami umumkan secara terbuka terkait dengan penggunaan dananya.

Jika anda berminat untuk memberikan sumbangan dapat di transfer ke rekening :

Mandiri No Rekening : No Rek 900-00-1332141-0 

Atau Sumbangan Via Paypal :



Setelah melakukan Donasi silahkan WA ke : 0813.17.906.136 dengan menyebutkan Nama dan Jumlah Donasi.





Share:

Free Ebook Perlindungan Hak Cipta di Dunia Digital


Ebook ini menjelaskan Prosedur Penanggulangan Pembajakan Hak Cipta di Dunia Digital/Dunia Maya, serta langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan oleh Pemilik Hak Cipta untuk menutup konten Hak Ciptanya yang dilanggar oleh pihak lain, proses laporan Pidana dan Gugatan Perdata, serta bagaimana aturan di dalam UU Hak Cipta, UU ITE serta UU Penyiaran dalam melindungi Hak Cipta seseorang. Buku ini sangat bermanfaat bagi para Mahasiswa Hukum yang akan mengambil Skripsi, Tesis dan Desertasi di bidang Perlindungan Hak Cipta secara digital, para advokat yang akan mendampingi klien nya dalam melakukan Laporan Pidana dan Gugatan Perdata, serta masyarakat umumnya selaku pemilik Hak Cipta.

Ebook ini kami berikan secara gratis, namun anda dapat memberikan sumbangan ke Rekening Bank Mandiri No Rekening : No Rek 900-00-1332141-0  untuk kegiatan Probono kami atau melalui Paypal di bawah ini :


Setelah melakukan Donasi silahkan WA ke : 0813.17.906.136 dengan menyebutkan Nama dan Jumlah Donasi.

Setelah Mengisi Data diatas silahkan DOWLOAD
Share:

Sabtu, 04 Mei 2019

Free Ebook HKI

 


Kami memberikan Ebook Hak Kekayaan Intelektual gratis bagi anda yang ingin belajar mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI), ebook ini membahas mengenai Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta, sangat bermanfaat bagi Pengusaha yang ingin membangun merek dagang dan merek jasanya, sangat bermanfaat juga bagi para peneliti yang akan menghasilkan paten, bagi seniman yang banyak menghasilkan hak cipta. Ebook ini pun sangat bermanfaat bagi perusahaan-perusahaan berkenaan dengan proses pendaftaran merek dagang dan merek jasa. Ebook ini ditulis oleh IPLC Law Firm, Law Firm spesialis di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
  Setelah Mengisi Data Diatas Lalu Download Link Dibawah ini :





DOWNLOAD
Share:

Online Legal Training

IPLC Law Firm membuka kelas Online Legal Training bagi masyarakat umum yang ingin belajar berbagai macam pengetahuan di bidang Hukum. Materi akan diberikan dalam bentuk Multimedia berupa Film pendek, inhouse traning di Perusahaan-Perusahaan, ataupun beruka kelas diskusi Whatsapp.

Untuk materi yang akan diberikan sebagai berikut :

1. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk UMKM.
2. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk Perusahaan.
3. Proses Perizinan untuk UMKM dan Perusahaan.

Jika anda atau perusahaan anda atau karyawan bagian hukum anda ingin belajar Online Legal Training ini bisa kontak kami di WA : 0813.17.906.136


Share:

Kontak Advokat dan Konsultan Hukum di Jakarta

Kontak Kami :

IPLC Law Firm
Jl. Cipinang Lontar No. 22, RT. 014 RW. 06, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur 13420.

Kontak kami di : 

Email : info@iplclawfirm.com
HP : 0813.17.906.136
Share:

Klien Kami :

1. Drafting Sanggahan Pembatalan Merek PT. Zenius.
2. Drafting Somasi Hak Cipta PT. Zenius.
3. Somasi Kasus Penipuan Online untuk Klien kami dari Malaysia.
4. Memberikan Konsultasi Hukum di bidang Fintech terhadap korban Fintech ilegal.
5. Somasi Kasus Wanprestasi untuk klien kami dari Malaysia.
6. Drafting Pembuatan Perjanjian Pasca Nikah Klien kami dari Bandung.
7. Konsultasi Penggelapan Perusahaan Distributor Oli (Probono).
8. Drafting Perjanjian Pindah Tangan Mobil Klien di Jakarta Timur.
9. Pengecekan Merek Klien dari Yogyakarta.
10. Drafting Perjanjian Pasca Nikah klien kami dari Jawa Tengah (Probono).
11. Pendaftaran Merek Queen Tea klien kami dari Jakarta Pusat.
Share:

Jasa Drafting Perjanjian di Bidang HKI

Kami dapat membantu anda untuk proses drafting dan review berbagai macam perjanjian di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti perjanjian lisensi merek untuk waralaba, perjanjian lisensi paten dan perjanjian lisensi hak cipta.

Kontak kami via WA : 0813.17.906.136
Share:

Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing


Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing disebutkan sebagai berikut :

1.      Direktur Personalia (Personnel Director);
2.      Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);
3.      Manajer Personalia (Human Resource Manager);
4.      Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
5.      Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
6.      Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
7.      Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Emlployee Career Development Supervisor);
8.      Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
9.      Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer);
10.  Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
11.  Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
12.  Penasehat Karir (Career Advisor);
13.  Penasehat Tenaga Kerja (Job Advisor);
14.  Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
15.  Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
16.  Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
17.  Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
18.  Analis Jabatan (Job Analyst);
19.  Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).

   Jika anda memiliki permasalahan Hukum di bidang Ketenagakerjaan bisa kontak kami di WA : 0813.17.906.136

Share:

Organisasi Advokat

Kontak Kami :

IPLC Law Firm (Intellectual Property Legal Consulting)

Jl. Cipinang Lontar No. 22, RT. 014 RW. 06, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur 13420

info.iplclaw@gmail.com

HP/WA : 0813.17.906.136

Visitor :

Flag Counter