1. Kronologis Kasus
Bahwa
Penggugat yaitu Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) adalah suatu badan hukum (recht persoon) yang berbentuk Yayasan
yang didirikan berdasarkan Akte Pendirian Nomor 42 tertanggal 12 Juni 1990 yang
dibuat oleh dan di hadapan Ny. Lindasari Bachroem, S.H., Notaris Jakarta, yang
diprakarsai oleh para seniman music/Pencipta, di antaranya yaitu: Hein Enteng
Tanamal, Titiek Puspa, Guruh Soekarno Putra, Rinto Harahap, Chandra Darusman,
SE, Walter Simanjuntak, SH, Taufik Hidayat, Bambang Kesowo, SH., LLM, A.
Riyanto, Dimas Wahab, Paul Hutabarat, SH, Tb. Sadikin Zuchra dan PAPPRI
(Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia.
Bahwa
Penggugat melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT VIZTA
PRATAMA INUL VIZTA KARAOKE MANADO, berkedudukan di Kompleks Mega Mas Blok 1-A2,
Jalan Unit Ruko Nomor 50-52, Manado, Sulawesi Utara.
Adapun
dasar dari Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :
Bahwa
sejak tanggal 30 Maret 2012, Tergugat sudah tidak lagi mempunyai izin berupa
Lisensi dalam melakukan kegiatan usaha karaokenya tetapi masih menjalankan
usahanya. Padahal Lisensi tersebut wajib dimiliki oleh Tergugat karena secara
de facto bahwa ciptaan (lagu) adalah faktor yang paling utama dalam usaha
karaoke yang dijalankan oleh Tergugat. Tanpa lagu, usaha karaoke Tergugat tidak
ada artinya sama sekali. Dengan demikian, dengan tidak adanya izin berupa
Lisensi yang dimiliki oleh Tergugat, maka Tergugat nyata telah melakukan suatu
pelanggaran hukum di bidang Hak Cipta seperti yang disyaratkan dalam Pasal 2
ayat (1) UU Hak Cipta, yang berbunyi :
“Hak
Cipta adalah hak ekslusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku”;
“Yang
dimaksud dengan hak ekslusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi
pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut
tanpa izin pemegangnya”;
Dalam
pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan
menterjemahkan,
mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan,
meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan,
merekam dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun;
Bahwa
terhadap gugatan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar
telah memberikan putusan Nomor 01/HKI/Cipta/2012/PN Niaga.Mks. tanggal 28 Maret
2013 yang amarnya sebagai berikut :
I.
DALAM KONVENSI:
1.
Dalam Eksepsi
-
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
2.
Dalam Pokok Perkara:
-
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
-
Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap hak cipta lagu karya
cipta lagu/musik yaitu telah melakukan kegiatan pengumuman (performing) tanpa izin
dari Penggugat yang dikwalifikasi sebagai perbuatan melawan hukum (PMH);
-
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi/royalty sebesar Rp15.840.000,00 (lima
belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Penggugat;
-
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
II.
DALAM REKONVENSI:
-
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
III.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
-
Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar
ongkos perkara sebesar Rp1.511.000,00 (satu juta lima ratus sebelas ribu
rupiah);
Menimbang,
bahwa amar putusan Mahkamah Agung Nomor 392 K/Pdt.Sus-HKI/2013 tanggal 31 Maret
2015 sebagai berikut :
-
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT VIZTA PRATAMA INUL VIZTA
KARAOKE MANADO tersebut;
-
Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor
01/HKI//2012/PN Niaga.Mks. tanggal 28 Maret 2013;
MENGADILI
SENDIRI
-
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
-
Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua
tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah);
Kemudian
didalam Pertimbangan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia
menyatakan bahwa alasan tersebut dapat
dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama alasan-alasan
peninjauan kembali tanggal 18 September 2015 dihubungkan dengan pertimbangan
Judex Juris, dalam hal ini Mahkamah Agung telah melakukan kekeliruan yang nyata
dalam putusannya, dengan pertimbangan sebagai berikut :
-
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali dapat dibenarkan karena terdapat kekeliruan
yang nyata dalam putusan Judex Juris yang menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan
Kembali selaku lembaga manajemen kolektif sebagai lembaga yang mencari
keuntungan karena bertentangan dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004
tentang Yayasan; pada hal kegiatan pemungutan royalty adalah untuk kepentingan
para Pencipta/Pemusik bukan untuk mencari keuntungan, dan eksistensi dari
Pemohon Peninjauan Kembali selaku lembaga management kolektif telah diakui oleh
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta juncto Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta/revisi, vide Bab XVIII Ketentuan Peralihan
Pasal 121, khusunya poin d, e, f dan g. Bahwa in casu ternyata Termohon
Peninjauan Kembali masa berlaku lisensinya telah berakhir tanggal 29 Maret
2012, namun walau telah disomasi Termohon Peninjauan Kembali masih menggunakan
karya cipta musik dan lagu tanpa ijin sehingga Termohon Peninjauan Kembali
telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian;
Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat terdapat
cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali YAYASAN KARYA CIPTA INDONESIA (KCI) tersebut dan
membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 392 K/Pdt.Sus-HKI/2013 tanggal 31
Maret
2015
selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan
amar
sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang,
bahwa karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali
dikabulkan, maka Termohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya
perkara dalam semua tingkat peradilan dan pemeriksaan peninjauan kembali;
Memperhatikan,
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan
perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan
perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M
E N G A D I L I
1.
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali
YAYASAN KARYA CIPTA INDONESIA (KCI) tersebut;
2.
Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 392 K/Pdt.Sus-HKI/2013
tanggal
31 Maret 2015;
MENGADILI
KEMBALI
DALAM
KONVENSI:
Dalam
Eksepsi
-
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam
Pokok Perkara:
Mengabulkan
gugatan Penggugat sebagian;
-
Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap hak cipta lagu karya
cipta lagu/musik yaitu telah melakukan kegiatan pengumuman (performing) tanpa
izin dari Penggugat yang dikwalifikasi sebagai perbuatan melawan hukum (PMH);
-
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi/royalty sebesar Rp15.840.000,00 (lima
belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Penggugat;
-
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
DALAM
REKONVENSI:
-
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
DALAM
KONVENSI DAN REKONVENSI:
-
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua
tingkat peradilan dan pemeriksaan peninjauan kembali, yang dalam pemeriksaan
peninjauan kembali sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Demikianlah
diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 19
Oktober 2016 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H.,M.Hum., Hakim Agung yang
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I Gusti Agung Sumanatha,
S.H.,M.H., dan Sudrajad Dimyati, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung, masing-masing
sebagai Anggota, putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari
itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Retno
Kusrini, S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
2. Analisa Kasus
Berdasarkan
Pasal 45 ayat (4) di dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dikatakan
bahwa :
“Jumlah
royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi
adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada
kesepakatan organisasi profesi”.
Penggugat
selaku pihak yang Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menerima Kuasa dari
pencipta lagu untuk mengumpulkan pembayaran royalty dari penerima lisensi
terikat dengan Pasal 45 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dimana
dalam proses pembayarannya tersebut penerima lisensi terikat dengan perjanjian
dengan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) selaku penerima kuasa dari pencipta
lagu. Adapun besaran nilai royalti yang harus dibayarkan oleh penerima Lisensi
adalah berdasarkan Kesepakatan kedua belah pihak dengan berdasarkan kepada
Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUHPerdata.
Apabila
penerima lisensi tidak mau membayar royalty kepada pencipta lagunya, maka
Penggugat selaku pihak yang menerima kuasa dari para pencipta lagu dapat
melakukan gugatan perdata.
3. Kesimpulan
Putusan
Peninjuan Kembali yang menyatakan bahwa alasan-alasan peninjauan kembali dapat
dibenarkan karena terdapat kekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris yang menyatakan bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali selaku lembaga manajemen kolektif sebagai lembaga
yang mencari keuntungan karena bertentangan dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2004 tentang Yayasan; pada hal kegiatan pemungutan royalty adalah untuk
kepentingan para Pencipta/Pemusik bukan untuk mencari keuntungan, dan
eksistensi dari Pemohon Peninjauan Kembali selaku lembaga management kolektif
telah diakui oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta juncto
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta/revisi, vide Bab XVIII
Ketentuan Peralihan Pasal 121, khusunya poin d, e, f dan g. Bahwa in casu
ternyata Termohon Peninjauan Kembali masa berlaku lisensinya telah berakhir
tanggal 29 Maret 2012, namun walau telah disomasi Termohon Peninjauan Kembali
masih menggunakan karya cipta musik dan lagu tanpa ijin sehingga Termohon
Peninjauan Kembali telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan
kerugian.
Dalam
Putusan Peninjauan Kembali, Majelis Hakim menyatakan bahwa walau telah disomasi
Termohon Peninjauan Kembali masih menggunakan karya cipta musik dan lagu tanpa
ijin sehingga Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan perbuatan melawan
hukum yang menimbulkan kerugian.
Bagi
para pengusaha yang ingin membuka bisnis karaoke di Indonesia hendaknya
memperhatikan UU Hak Cipta berkenaan dengan lisensi hak cipta musik sebagaimana
diatur di dalam Pasal 89 UU Hak Cipta yang baru UU No. 28 tahun 2014 tentang
Hak Cipta yaitu sebagai berikut :
(1)
Untuk pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik dibentuk 2 (dua)
Lembaga Manajemen Kolektif nasional yang masing-masing merepresentasikan
keterwakilan sebagai berikut :
a.
kepentingan Pencipta; dan
b.
kepentingan pemilik Hak Terkait.
Penjelasan
Pasal (1.b) Yang dimaksud "pemilik Hak Terkait dibidang lagu dan/atau
musik" adalah Pelaku Pertunjukan dan Produser Fonogram.
(2)
Kedua Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Pengguna
yang bersifat komersial.
(3)
Untuk melakukan penghimpunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kedua Lembaga
Manajemen Kolektif wajib melakukan koordinasi dan menetapkan besaran Royalti
yang menjadi hak masing-masing Lembaga Manajemen Kolektif dimaksud sesuai
dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan.
(4)
Ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran Royalti ditetapkan oleh Lembaga
Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan disahkan oleh
Menteri.
Kemudian
untuk pedoman penetapan royalti diatur di dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 Tentang Pengesahan
Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan
dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.
Oleh
karena itu, para pengusaha harus
memahami UU Hak Cipta dan regulasi terkait lainnya berkenaan dengan lisensi
penggunaan musik untuk tujuan komersial di Indonesia, agar ketika membuka usaha
Karaoke di Indonesia tidak di gugat oleh pihak lain.
Jika anda ingin melakukan Gugatan di bidang Hak Cipta bisa kontak kami di WA : 0813.17.906.136