Advokat dan Konsultan Hukum

IPLC Law Firm membantu permasalahan hukum anda

Praktisi Hak Kekayaan Intelektual

Kami membantu anda di bidang Hak Kekayaan Intelektual

Konsultasi Online

Kami membantu permasalahan hukum anda secara online

Advokat dan Konsultasi Hukum Berpengalaman

Advokat dan Konsultan Hukum berpengalaman

Kontak Kami Segera

Kontak kami via WA : 0813.17.906.136

Sabtu, 04 Mei 2019

Online Legal Training

IPLC Law Firm membuka kelas Online Legal Training bagi masyarakat umum yang ingin belajar berbagai macam pengetahuan di bidang Hukum. Materi akan diberikan dalam bentuk Multimedia berupa Film pendek, inhouse traning di Perusahaan-Perusahaan, ataupun beruka kelas diskusi Whatsapp.

Untuk materi yang akan diberikan sebagai berikut :

1. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk UMKM.
2. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk Perusahaan.
3. Proses Perizinan untuk UMKM dan Perusahaan.

Jika anda atau perusahaan anda atau karyawan bagian hukum anda ingin belajar Online Legal Training ini bisa kontak kami di WA : 0813.17.906.136


Share:

Kontak Advokat dan Konsultan Hukum di Jakarta

Kontak Kami :

IPLC Law Firm
Jl. Cipinang Lontar No. 22, RT. 014 RW. 06, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur 13420.

Kontak kami di : 

Email : info@iplclawfirm.com
HP : 0813.17.906.136
Share:

Klien Kami :

1. Drafting Sanggahan Pembatalan Merek PT. Zenius.
2. Drafting Somasi Hak Cipta PT. Zenius.
3. Somasi Kasus Penipuan Online untuk Klien kami dari Malaysia.
4. Memberikan Konsultasi Hukum di bidang Fintech terhadap korban Fintech ilegal.
5. Somasi Kasus Wanprestasi untuk klien kami dari Malaysia.
6. Drafting Pembuatan Perjanjian Pasca Nikah Klien kami dari Bandung.
7. Konsultasi Penggelapan Perusahaan Distributor Oli (Probono).
8. Drafting Perjanjian Pindah Tangan Mobil Klien di Jakarta Timur.
9. Pengecekan Merek Klien dari Yogyakarta.
10. Drafting Perjanjian Pasca Nikah klien kami dari Jawa Tengah (Probono).
11. Pendaftaran Merek Queen Tea klien kami dari Jakarta Pusat.
Share:

Jasa Drafting Perjanjian di Bidang HKI

Kami dapat membantu anda untuk proses drafting dan review berbagai macam perjanjian di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti perjanjian lisensi merek untuk waralaba, perjanjian lisensi paten dan perjanjian lisensi hak cipta.

Kontak kami via WA : 0813.17.906.136
Share:

Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing


Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing disebutkan sebagai berikut :

1.      Direktur Personalia (Personnel Director);
2.      Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);
3.      Manajer Personalia (Human Resource Manager);
4.      Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
5.      Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
6.      Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
7.      Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Emlployee Career Development Supervisor);
8.      Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
9.      Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer);
10.  Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
11.  Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
12.  Penasehat Karir (Career Advisor);
13.  Penasehat Tenaga Kerja (Job Advisor);
14.  Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
15.  Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
16.  Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
17.  Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
18.  Analis Jabatan (Job Analyst);
19.  Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).

   Jika anda memiliki permasalahan Hukum di bidang Ketenagakerjaan bisa kontak kami di WA : 0813.17.906.136

Share:

Jasa Gugatan Pembatalan Merek

Kami dapat membantu anda untuk melakukan Gugatan Pembatalan Merek ke Pengadilan Niaga. Gugatan Pembatalan Merek diatur di dalam Pasal 76 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu :

Pasal 76

(1) Gugatan pembatalan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan        alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21.

(2)  Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat         (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Menteri.

(3) Gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik Merek terdaftar.

Jika anda memerlukan bantuan untuk melakukan Gugatan Pembatalan Merek karena ada pihak lain yang tanpa hak menggunakan merek anda bisa kontak kami melalui WA : 0813.17.906.136

Share:

Jasa Drafting Somasi Terhadap Pengguna Merek Ilegal

Kami dapat membantu anda untuk mendrafkan somasi untuk dikirimkan kepada pihak lain yang menggunakan merek anda secara ilegal. Selain itu, kami dapat membantu anda untuk melakukan Laporan kepada Pihak Kepolisian atau kepada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual.

Silahkan WA kami di : 0813.17.906.136
Share:

Organisasi Advokat

Kontak Kami :

IPLC Law Firm (Intellectual Property Legal Consulting)

Jl. Cipinang Lontar No. 22, RT. 014 RW. 06, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur 13420

info.iplclaw@gmail.com

HP/WA : 0813.17.906.136

Visitor :

Flag Counter