Kamis, 27 Juni 2019

Jasa Pengecekan Merek Dagang dan Merek Jasa Perusahaan

Kami dapat membantu Perusahaan anda dalam melakukan pengecekan merek dagang dan merek jasa yang akan digunakan dalam perdagangan barang dan perdagangan jasa perusahaan anda. Pengecekan merek sangat penting untuk dilakukan untuk mengetahui apakah merek yang akan digunakan dan didaftarkan pendaftaran mereknya telah terlebih dahulu didaftarkan atau tidak oleh pihak lain ke Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. Pengecekan merek yang kami lakukan dilakukan dengan cara online, anda cukup kirimkan contoh mereknya via Whatsapp dan menjelaskan jenis barang atau jasa yang akan digunakannya tersebut. Selanjutnya kami akan menginformasikan hasil pengecekannya tersebut ke email dan whatsapp anda dengan analisa hukum apakah merek yang akan anda daftarkan tersebut aman untuk didaftarkan atau tidak, atau anda harus mengganti merek tersebut karena sudah ada perusahaan lain yang telah mendaftarkan terlebih dahulu. Perlu dicatat, bahwa pengecekan merek sangat vital dan sangat penting untuk dilakukan, jangan sampai ketika kita menjual produk barang dan jasa kita di pasaran ternyata merek tersebut sudah terdaftar terlebih dahulu oleh pihak lain, sehingga pihak lain tersebut mengirimkan somasi/surat teguran kepada kita untuk menghentikan penjualan barang dan jasa kita di pasaran.

Apabila anda ingin melakukan pengecekan merek segera saja kontak kami melalui WA di 0813.17.906.136




Share:

0 Reviews:

Posting Komentar

Organisasi Advokat

Kontak Kami :

IPLC Law Firm (Intellectual Property Legal Consulting)

Jl. Cipinang Lontar No. 22, RT. 014 RW. 06, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur 13420

info.iplclaw@gmail.com

HP/WA : 0813.17.906.136

Visitor :

Flag Counter