Advokat dan Konsultan Hukum

IPLC Law Firm membantu permasalahan hukum anda

Praktisi Hak Kekayaan Intelektual

Kami membantu anda di bidang Hak Kekayaan Intelektual

Konsultasi Online

Kami membantu permasalahan hukum anda secara online

Advokat dan Konsultasi Hukum Berpengalaman

Advokat dan Konsultan Hukum berpengalaman

Kontak Kami Segera

Kontak kami via WA : 0813.17.906.136

Kamis, 27 Juni 2019

Jasa Pengecekan Merek Dagang dan Merek Jasa Perusahaan

Kami dapat membantu Perusahaan anda dalam melakukan pengecekan merek dagang dan merek jasa yang akan digunakan dalam perdagangan barang dan perdagangan jasa perusahaan anda. Pengecekan merek sangat penting untuk dilakukan untuk mengetahui apakah merek yang akan digunakan dan didaftarkan pendaftaran mereknya telah terlebih dahulu didaftarkan atau tidak oleh pihak lain ke Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. Pengecekan merek yang kami lakukan dilakukan dengan cara online, anda cukup kirimkan contoh mereknya via Whatsapp dan menjelaskan jenis barang atau jasa yang akan digunakannya tersebut. Selanjutnya kami akan menginformasikan hasil pengecekannya tersebut ke email dan whatsapp anda dengan analisa hukum apakah merek yang akan anda daftarkan tersebut aman untuk didaftarkan atau tidak, atau anda harus mengganti merek tersebut karena sudah ada perusahaan lain yang telah mendaftarkan terlebih dahulu. Perlu dicatat, bahwa pengecekan merek sangat vital dan sangat penting untuk dilakukan, jangan sampai ketika kita menjual produk barang dan jasa kita di pasaran ternyata merek tersebut sudah terdaftar terlebih dahulu oleh pihak lain, sehingga pihak lain tersebut mengirimkan somasi/surat teguran kepada kita untuk menghentikan penjualan barang dan jasa kita di pasaran.

Apabila anda ingin melakukan pengecekan merek segera saja kontak kami melalui WA di 0813.17.906.136




Share:

Selasa, 25 Juni 2019

Jasa Pendaftaran Merek HKI

Kami dapat membantu anda untuk mendaftarkan merek dagang dan merek jasa perusahaan anda. Pendaftaran merek dagang dan merek jasa sangat penting untuk dilakukan untuk mencegah pihak lain membajak merek yang akan anda gunakan. Jangan sampai usaha dan bisnis anda sudah berjalan dengan baik, banyak pelanggan, dikenal konsumen, namun tiba-tiba ada pihak lain yang mendaftarkan merek dagang dan merek jasa anda karena anda tidak mendaftarkan mereknya terlebih dahulu. Mengapa hal ini bisa terjadi ? jawabannya karena sistem pendaftaran merek bersifat konstitutif dalam artian suatu merek wajib untuk didaftarkan terlebih dahulu baru akan muncul perlindungannya yang diberikan oleh Negara. Jadi, walaupun anda sudah menjalankan usaha dan bisnisnya namun anda tidak mendaftarkan mereknya, maka jika ada pihak lain yang mendaftarkan terlebih dahulu maka pihak lain lah yang berhak untuk mendapatkannnya, karena dalam pendaftaran merek berlaku sistem First to File, yaitu yang mendaftar lebih dahulu maka dialah yang berhak untuk mendapatkannya. Oleh karena itu, maka jangan ragu untuk segera mendaftarkan merek anda dahulu, walaupun ada belum menjalankan usaha dan bisnisnya. Jika ada ingin segera mendaftarkan merek dagang dan merek jasa anda, maka anda dapat menghubungi kami via WA : 0813.17.906.136. Kami dapat membantu anda secara cepat dan profesional dengan didukung oleh Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang sangat berpengalaman di bidangnya.

#DaftarMerek #DaftarMerekMurah #DaftarMerekHKI #DaftarMerekUMKM #DaftarMerekPerusahaan  #JasaKonsultanHKI  #JasaKonsultanKI  #KonsultanHKIJakarta 

#Daftarkan dahulu saja merek anda... lalu segera jalankan bisnisnya :)

Daftar Merek :
Kontak kami melalui WA : 0813.17.906.136
IPLC Law Firm


Share:

Senin, 17 Juni 2019

Intellectual Property Attorney in Indonesia

Please find attached our Intellectual Property Law Firm Company Profile in Indonesia below :

DOWNLOAD
Share:

Minggu, 16 Juni 2019

Company Profile Kantor Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Silahkan download company profile Kantor Hukum IPLC (Intellectual Property Legal Consulting) dengan cara klik tulisan download di bawah ini :

DOWNLOAD

Please find attached our Intellectual Property Law Firm Company Profile in Indonesia below :

DOWNLOAD
Share:

Rabu, 05 Juni 2019

Logo IPLC Law Firm

Berikut adalah Logo IPLC Law Firm untuk marketing tool, logo ini dapat ditempatkan di kaos, topi, kop surat, buku dan kartu nama. Logo ini didesain menggunakan https://www.logodesign.net

Share:

Jumat, 31 Mei 2019

Kasus Hak Cipta : Peninjauan Kembali Kasus Hak Cipta (Putusan Nomor 122 PK/Pdt.Sus-HKI/2015)



      1.  Kronologis Kasus
Bahwa Penggugat yaitu Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) adalah suatu badan hukum (recht persoon) yang berbentuk Yayasan yang didirikan berdasarkan Akte Pendirian Nomor 42 tertanggal 12 Juni 1990 yang dibuat oleh dan di hadapan Ny. Lindasari Bachroem, S.H., Notaris Jakarta, yang diprakarsai oleh para seniman music/Pencipta, di antaranya yaitu: Hein Enteng Tanamal, Titiek Puspa, Guruh Soekarno Putra, Rinto Harahap, Chandra Darusman, SE, Walter Simanjuntak, SH, Taufik Hidayat, Bambang Kesowo, SH., LLM, A. Riyanto, Dimas Wahab, Paul Hutabarat, SH, Tb. Sadikin Zuchra dan PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia.
Bahwa Penggugat melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT VIZTA PRATAMA INUL VIZTA KARAOKE MANADO, berkedudukan di Kompleks Mega Mas Blok 1-A2, Jalan Unit Ruko Nomor 50-52, Manado, Sulawesi Utara.

Adapun dasar dari Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :

Bahwa sejak tanggal 30 Maret 2012, Tergugat sudah tidak lagi mempunyai izin berupa Lisensi dalam melakukan kegiatan usaha karaokenya tetapi masih menjalankan usahanya. Padahal Lisensi tersebut wajib dimiliki oleh Tergugat karena secara de facto bahwa ciptaan (lagu) adalah faktor yang paling utama dalam usaha karaoke yang dijalankan oleh Tergugat. Tanpa lagu, usaha karaoke Tergugat tidak ada artinya sama sekali. Dengan demikian, dengan tidak adanya izin berupa Lisensi yang dimiliki oleh Tergugat, maka Tergugat nyata telah melakukan suatu pelanggaran hukum di bidang Hak Cipta seperti yang disyaratkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta, yang berbunyi :

“Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”;

“Yang dimaksud dengan hak ekslusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya”;

Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan
menterjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun;

Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar telah memberikan putusan Nomor 01/HKI/Cipta/2012/PN Niaga.Mks. tanggal 28 Maret 2013 yang amarnya sebagai berikut :

I. DALAM KONVENSI:
1. Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

2. Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap hak cipta lagu karya cipta lagu/musik yaitu telah melakukan kegiatan pengumuman (performing) tanpa izin dari Penggugat yang dikwalifikasi sebagai perbuatan melawan hukum (PMH);
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi/royalty sebesar Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;

II. DALAM REKONVENSI:
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;

III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp1.511.000,00 (satu juta lima ratus sebelas ribu rupiah);

Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung Nomor 392 K/Pdt.Sus-HKI/2013 tanggal 31 Maret 2015 sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT VIZTA PRATAMA INUL VIZTA KARAOKE MANADO tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 01/HKI//2012/PN Niaga.Mks. tanggal 28 Maret 2013;

MENGADILI SENDIRI
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

Kemudian didalam Pertimbangan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan  bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama alasan-alasan peninjauan kembali tanggal 18 September 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, dalam hal ini Mahkamah Agung telah melakukan kekeliruan yang nyata dalam putusannya, dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali dapat dibenarkan karena terdapat kekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris yang menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali selaku lembaga manajemen kolektif sebagai lembaga yang mencari keuntungan karena bertentangan dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan; pada hal kegiatan pemungutan royalty adalah untuk kepentingan para Pencipta/Pemusik bukan untuk mencari keuntungan, dan eksistensi dari Pemohon Peninjauan Kembali selaku lembaga management kolektif telah diakui oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta/revisi, vide Bab XVIII Ketentuan Peralihan Pasal 121, khusunya poin d, e, f dan g. Bahwa in casu ternyata Termohon Peninjauan Kembali masa berlaku lisensinya telah berakhir tanggal 29 Maret 2012, namun walau telah disomasi Termohon Peninjauan Kembali masih menggunakan karya cipta musik dan lagu tanpa ijin sehingga Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali YAYASAN KARYA CIPTA INDONESIA (KCI) tersebut dan membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 392 K/Pdt.Sus-HKI/2013 tanggal 31 Maret
2015 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan
amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dikabulkan, maka Termohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan pemeriksaan peninjauan kembali;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

M E N G A D I L I
1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali YAYASAN KARYA CIPTA INDONESIA (KCI) tersebut;
2. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 392 K/Pdt.Sus-HKI/2013
tanggal 31 Maret 2015;

MENGADILI KEMBALI
DALAM KONVENSI:
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:

Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap hak cipta lagu karya cipta lagu/musik yaitu telah melakukan kegiatan pengumuman (performing) tanpa izin dari Penggugat yang dikwalifikasi sebagai perbuatan melawan hukum (PMH);
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi/royalty sebesar Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan pemeriksaan peninjauan kembali, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2016 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H.,M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I Gusti Agung Sumanatha, S.H.,M.H., dan Sudrajad Dimyati, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Retno Kusrini, S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

2.  Analisa Kasus

Berdasarkan Pasal 45 ayat (4) di dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dikatakan bahwa :

“Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi”.

Penggugat selaku pihak yang Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menerima Kuasa dari pencipta lagu untuk mengumpulkan pembayaran royalty dari penerima lisensi terikat dengan Pasal 45 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dimana dalam proses pembayarannya tersebut penerima lisensi terikat dengan perjanjian dengan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) selaku penerima kuasa dari pencipta lagu. Adapun besaran nilai royalti yang harus dibayarkan oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan Kesepakatan kedua belah pihak dengan berdasarkan kepada Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUHPerdata.

Apabila penerima lisensi tidak mau membayar royalty kepada pencipta lagunya, maka Penggugat selaku pihak yang menerima kuasa dari para pencipta lagu dapat melakukan gugatan perdata.

3.  Kesimpulan

Putusan Peninjuan Kembali yang menyatakan bahwa alasan-alasan peninjauan kembali dapat dibenarkan karena terdapat kekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris yang menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali selaku lembaga manajemen kolektif sebagai lembaga yang mencari keuntungan karena bertentangan dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan; pada hal kegiatan pemungutan royalty adalah untuk kepentingan para Pencipta/Pemusik bukan untuk mencari keuntungan, dan eksistensi dari Pemohon Peninjauan Kembali selaku lembaga management kolektif telah diakui oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta/revisi, vide Bab XVIII Ketentuan Peralihan Pasal 121, khusunya poin d, e, f dan g. Bahwa in casu ternyata Termohon Peninjauan Kembali masa berlaku lisensinya telah berakhir tanggal 29 Maret 2012, namun walau telah disomasi Termohon Peninjauan Kembali masih menggunakan karya cipta musik dan lagu tanpa ijin sehingga Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian.

Dalam Putusan Peninjauan Kembali, Majelis Hakim menyatakan bahwa walau telah disomasi Termohon Peninjauan Kembali masih menggunakan karya cipta musik dan lagu tanpa ijin sehingga Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian.

Bagi para pengusaha yang ingin membuka bisnis karaoke di Indonesia hendaknya memperhatikan UU Hak Cipta berkenaan dengan lisensi hak cipta musik sebagaimana diatur di dalam Pasal 89 UU Hak Cipta yang baru UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yaitu sebagai berikut :

(1) Untuk pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik dibentuk 2 (dua) Lembaga Manajemen Kolektif nasional yang masing-masing merepresentasikan keterwakilan sebagai berikut :
a. kepentingan Pencipta; dan
b. kepentingan pemilik Hak Terkait.

Penjelasan Pasal (1.b) Yang dimaksud "pemilik Hak Terkait dibidang lagu dan/atau musik" adalah Pelaku Pertunjukan dan Produser Fonogram.

(2) Kedua Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Pengguna yang bersifat komersial.

(3) Untuk melakukan penghimpunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kedua Lembaga Manajemen Kolektif wajib melakukan koordinasi dan menetapkan besaran Royalti yang menjadi hak masing-masing Lembaga Manajemen Kolektif dimaksud sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan.

(4) Ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran Royalti ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan disahkan oleh Menteri.

Kemudian untuk pedoman penetapan royalti diatur di dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

Oleh karena itu,  para pengusaha harus memahami UU Hak Cipta dan regulasi terkait lainnya berkenaan dengan lisensi penggunaan musik untuk tujuan komersial di Indonesia, agar ketika membuka usaha Karaoke di Indonesia tidak di gugat oleh pihak lain.

Jika anda ingin melakukan Gugatan di bidang Hak Cipta bisa kontak kami di WA : 0813.17.906.136

Share:

Peninjauan Kembali Gugatan Pembatalan Merek HUGO BOSS (Putusan Nomor 217 PK/Pdt.Sus-HKI/2018)



     1. Kronologis Kasus :
Peninjauan Kembali Kasus Merek HUGO BOSS Putusan Nomor 217 PK/Pdt.Sus-HKI/2018. Berdasarkan Putusan Yurisprudensi ini, bahwa Merek HUGO BOSS adalah merek terkenal yang telah didaftarkan di berbagai negara termasuk di Indonesia, Bahwa Merek HUGO milik Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek HUGO BOSS milik Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat sehingga pendaftaran merek Tergugat dilandasi dengan iktikad tidak baik sehingga beralasan untuk dibatalkan. Bahwa pembatalan tersebut tidak hanya untuk melindungi pemilik merek terkenal tetapi juga untuk melindungi konsumen untuk mendapatkan jaminan kualitas. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: TEDDY TAN tidak beralasan, sehingga harus ditolak.

      2. Analisa Kasus :
Berdasarkan Pasal 6 ayat 1.b dikatakan bahwa  Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Adapun penjelasan dari Pasal 6 ayat 1.b ini adalah sebagai berikut :
Penolakan Permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek terkenal untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Di samping itu diperhatikan pula reputasi Merek terkenal yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya dan disertai bukti pendaftaran Merek tersebut di beberapa negara. Apabila hal-hal di atas belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek yang menjadi dasar penolakan.

Berdasarkan Pasal 6 ayat 1.b ini maka Putusan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 217 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 sudah tepat, karena Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sudah seharusnya menolak permohonan Merek yang diajukan oleh Tergugat karena merek HUGO BOSS merupakan merek terkenal milik Penggugat.

     3. Kesimpulan :
Negara Indonesia sangat melindungi para pemilik merek terkenal, perlindungan ini diberikan bagi para investor yang akan menanamkan modalnya dan menjual produk dan jasanya di Indonesia. Jika ada pihak-pihak tertentu yang dengan itikad tidak baik mendaftarkan merek terkenal di Indonesia, maka kita selaku pemilik merek terkenal tersebut dapat mengajukan Gugatan Pembatalan Merek melalui Pengadilan Niaga. Hal ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 68 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek yaitu sebagai berikut :

Pasal 68
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6.
(2) Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Direktorat Jenderal.
(3) Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.
(4) Dalam hal penggugat atau tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia, gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga di Jakarta.

Selain itu, berdasarkan UU Merek yang baru yaitu UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis berkenaan dengan Gugatan Pembatalan Merek diatur pada Pasal 76 yaitu sebagai berikut :

Pasal 76
(1) Gugatan pembatalan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21.
(2)  Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Menteri.
(3)  Gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik Merek terdaftar.

    Jika anda memerlukan bantuan Jasa Hukum Adokat untuk Gugatan Pembatalan Merek bisa kontak kami via WA : 0813.17.906.136


Share:

Organisasi Advokat

Kontak Kami :

IPLC Law Firm (Intellectual Property Legal Consulting)

Jl. Cipinang Lontar No. 22, RT. 014 RW. 06, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur 13420

info.iplclaw@gmail.com

HP/WA : 0813.17.906.136

Visitor :

Flag Counter