Advokat dan Konsultan Hukum

IPLC Law Firm membantu permasalahan hukum anda

Praktisi Hak Kekayaan Intelektual

Kami membantu anda di bidang Hak Kekayaan Intelektual

Konsultasi Online

Kami membantu permasalahan hukum anda secara online

Advokat dan Konsultasi Hukum Berpengalaman

Advokat dan Konsultan Hukum berpengalaman

Kontak Kami Segera

Kontak kami via WA : 0813.17.906.136

Jumat, 31 Mei 2019

Peninjauan Kembali Gugatan Pembatalan Merek HUGO BOSS (Putusan Nomor 217 PK/Pdt.Sus-HKI/2018)



     1. Kronologis Kasus :
Peninjauan Kembali Kasus Merek HUGO BOSS Putusan Nomor 217 PK/Pdt.Sus-HKI/2018. Berdasarkan Putusan Yurisprudensi ini, bahwa Merek HUGO BOSS adalah merek terkenal yang telah didaftarkan di berbagai negara termasuk di Indonesia, Bahwa Merek HUGO milik Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek HUGO BOSS milik Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat sehingga pendaftaran merek Tergugat dilandasi dengan iktikad tidak baik sehingga beralasan untuk dibatalkan. Bahwa pembatalan tersebut tidak hanya untuk melindungi pemilik merek terkenal tetapi juga untuk melindungi konsumen untuk mendapatkan jaminan kualitas. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: TEDDY TAN tidak beralasan, sehingga harus ditolak.

      2. Analisa Kasus :
Berdasarkan Pasal 6 ayat 1.b dikatakan bahwa  Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Adapun penjelasan dari Pasal 6 ayat 1.b ini adalah sebagai berikut :
Penolakan Permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek terkenal untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Di samping itu diperhatikan pula reputasi Merek terkenal yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya dan disertai bukti pendaftaran Merek tersebut di beberapa negara. Apabila hal-hal di atas belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek yang menjadi dasar penolakan.

Berdasarkan Pasal 6 ayat 1.b ini maka Putusan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 217 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 sudah tepat, karena Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sudah seharusnya menolak permohonan Merek yang diajukan oleh Tergugat karena merek HUGO BOSS merupakan merek terkenal milik Penggugat.

     3. Kesimpulan :
Negara Indonesia sangat melindungi para pemilik merek terkenal, perlindungan ini diberikan bagi para investor yang akan menanamkan modalnya dan menjual produk dan jasanya di Indonesia. Jika ada pihak-pihak tertentu yang dengan itikad tidak baik mendaftarkan merek terkenal di Indonesia, maka kita selaku pemilik merek terkenal tersebut dapat mengajukan Gugatan Pembatalan Merek melalui Pengadilan Niaga. Hal ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 68 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek yaitu sebagai berikut :

Pasal 68
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6.
(2) Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Direktorat Jenderal.
(3) Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.
(4) Dalam hal penggugat atau tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia, gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga di Jakarta.

Selain itu, berdasarkan UU Merek yang baru yaitu UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis berkenaan dengan Gugatan Pembatalan Merek diatur pada Pasal 76 yaitu sebagai berikut :

Pasal 76
(1) Gugatan pembatalan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21.
(2)  Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Menteri.
(3)  Gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik Merek terdaftar.

    Jika anda memerlukan bantuan Jasa Hukum Adokat untuk Gugatan Pembatalan Merek bisa kontak kami via WA : 0813.17.906.136


Share:

Kamis, 30 Mei 2019

Hak Cipta Source Code Program Komputer



I. Pengertian Source Code

Pengertian Kode Sumber atau Source Code dapat kita temukan di dalam penjelasan Pasal 8 ayat (1) di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yaitu sebagai berikut :

Pasal 8 ayat (1) :
Penyedia yang mengembangkan Perangkat Lunak yang khusus dibuat untuk suatu Instansi wajib menyerahkan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada Instansi yang bersangkutan.

Penjelasan Pasal 8 ayat (1) :
Yang dimaksud dengan “kode sumber” adalah suatu rangkaian perintah, pernyataan, dan/atau deklarasi yang ditulis dalam bahasa pemrograman komputer yang dapat dibaca dan dipahami orang.

Definisi dari Source Code lainnya adalah :
“Source code is the fundamental component of a computer program that is created by a programmer. It can be read and easily understood by a human being”[1]

Berdasarkan pengertian diatas, Source Code merupakan komponen yang sangat fundamental atau penting dari sebuah program komputer.

Selain itu, Source code ini berisi sekumpulan instruksi komputer yang biasanya berbentuk teks yang berfungsi memberi perintah kerja komputer atau suatu perangkat untuk menjalankan fungsi tertentu.[2]

Jadi, walaupun Source Code ini tidak dijelaskan secara lengkap di dalam UU Hak Cipta, namun, karena Source Code merupakan komponen yang sangat fundamental atau penting dari sebuah program komputer dan tanpa adanya Source code  suatu program komputer tidak akan bisa berjalan dengan baik, maka Source Code itu sendiri merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Program Komputer yang menjadi objek perlindungan Hak Cipta. Sehingga dalam prakteknya, ketika Program Komputer akan dicatatkan ciptaanya ke Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, maka harus disertakan pula kode sumber atau  Source Code dalam proses pencatatan ciptaannya tersebut dan juga harus menyertakan buku manual petunjuk penggunaan Program Komputernya tersebut dalam format PDF.

II. Perlindungan Source Code di dalam Undang-Udang Hak Cipta

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf s Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dijelaskan bahwa Program Komputer dilindungi dengan UU Hak Cipta. Adapun masa perlindungannya adalah selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman (Pasal 59 ayat 1.e UU Hak Cipta).


III. Siapakah Pemilik Hak Cipta dari Source Code itu ?

Suatu Source Code yang dibuat oleh programmer maka Hak Ciptanya milik programmer, kecuali diperjanjikan lain, hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 UU Hak Cipta yang berbunyi :

“Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan”.

Jadi, Hak Cipta Source Code Program Komputer itu mutlak milik Programmer. Namun, jika ada peraturan perusahaan yang dibuat antara karyawan (Programmer) dengan perusahaan yang menyatakan bahwa Program Komputer yang dibuat oleh Programmer adalah milik perusahaan, maka Hak Ciptanya mutlak menjadi milik perusahaan. Begitu juga jika ada pemesanan pembuatan suatu Program Komputer dari pihak ketiga kepada seorang programmer, maka Hak Ciptanya tetap berada di Programmer kecuali diperjanjikan lain antara pemesan dan programmernya tersebut.

Jika anda seorang programmer komputer dan ingin mencatatakan Perlindungan Hak Cipta Program Komputer atau Software anda bisa kontak kami di WA : 0813.17.906.136



























[1] Source Code dalam https://searchmicroservices.techtarget.com/definition/source-code diakses pada 29 Mei 2019 pada pukul 17:34 WIB
[2] Tips Menjaga Source Code Program Milik Perusahaan dalam https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt52b6be1a30b85/tips-menjaga-isource-code-i-program-milik-perusahaan diakses pada 29 Mei 2019 pada pukul 17:00 WIB


Share:

Sabtu, 25 Mei 2019

Riset di Bidang Hukum

Kami dapat membantu anda untuk melakukan proses penelitian dan riset di bidang Hukum. Untuk proses riset di bidang hukum saat ini yang bisa kami lakukan adalah riset di bidang Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Jika anda memerlukan bantuan kami bisa kontak kami melalui WA : 0813.17.906.136.
Share:

Jasa Pendampingan Advokat di Kepolisian

Kami dapat membantu anda untuk proses pendampingan pemeriksaan di Kepolisian baik sebagai Saksi maupun sebagai Tersangka. Pendampingan yang kami berikan dari mulai Proses Berita Acara Interview (BAI) maupun proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bantuan yang kami berikan untuk lokasi di daerah DKI Indonesia khususnya maupun Indonesia umumnya. Jika anda memerlukan bantuan kami segera saja W.A di nomor : 0813.17.906.136.
Share:

Sabtu, 11 Mei 2019

Jasa Pengecekan Merek Murah

Kami dapat membantu perusahaan anda untuk mengecek Merek dagang dan Merek Jasa dengan biaya yang murah dan terjangkau. Pengecekan merek sangat penting untuk dilakukan sebelum kita mengajukan pendaftaran merek ke Kantor Ditjen Kekayaan Intelektual. Proses pengecekan merek melalui Kantor Hukum kami dapat dilakukan dengan hanya mengirimkan contoh mereknya via Whatsapp dan menyebutkan jenis jasa atau barang dari merek tersebut. Pengecekan merek yang kami lakukan akan kami berikan juga dengan analisa hukumnya, apakah merek yang akan diajukan tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau persamaan pada keseluruhannya dengan merek lain yang sudah diajukan atau terdaftar terlebih dahulu di Kantor Ditjen Kekayaan Intelektual. Proses pengecekan merek ini sangat penting sekali untuk dilakukan, karena proses keluar sertifikat merek bisa lama waktunya yaitu sampai dengan 1.5-2 tahun lamanya. Jadi, jangan sampai ketika kita menunggu proses keluar sertifikat mereknya ternyata setelah menunggu lama merek kita ditolak karena sudah ada merek lain yang diajukan atau terdaftar terlebih dahulu. Proses pengecekan merek di Kantor Hukum kami dilakukan oleh Praktisi di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang sudah bekerja di bidangnya dalam waktu yang lama.

Jadi jangan menunggu lama, segera saja ajukan pengecekan merek jasa atau merek dagang anda ke Kantor Hukum kami dengan menghubungi via WA : 0813.17.906.136
Share:

Jasa Pembuatan Perjanjian Pra Nikah dan Pasca Nikah

Law Firm kami dapat membantu anda untuk membuat perjanjian Pra Nikah dan Perjanjian Pasca Nikah. Perjanjian Pra Nikah dibuat untuk menyepakati pemisahan harta antara suami dan istri yang didapat setelah pernihakan terjadi. Sedangkan, perjanjian Pasca Nikah dibuat untuk menyepakati perjanjian-perjanjian yang dibuat diantara Suami dan Istri agar tercipta suasana rumah tangga yang harmonis. Jika anda memerlukan jasa pembuatan perjanjian pra nikah dan pasca nikah dapat kontak kami di WA : 0813.17.906.136.
Share:

Rabu, 08 Mei 2019

Donasi Untuk Kegiatan Probono

IPLC Law Firm membuka kesempatan para donatur baik Perseorangan ataupun Perusahaan yang akan melakukan sumbangan untuk kegiatan Pro Bono yang kami lakukan.

Adapun beberapa kegiatan probono yang kami lakukan adalah :

1. Konsultasi Hukum Online Gratis bagi yang tidak mampu.
2. Pendampingan di Kepolisian bagi yang tidak mampu.
3. Pemberian bantuan hukum di Pengadilan bagi yang tidak mampu.
4. Sosialisasi Hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ataupun di bidang Hukum lainnya bagi yang tidak mampu.
5. Drafting Gugatan untuk yang tidak mampu.

Setiap donasi yang masuk akan kami laporkan setiap bulannya di website kami, dan akan kami umumkan secara terbuka terkait dengan penggunaan dananya.

Jika anda berminat untuk memberikan sumbangan dapat di transfer ke rekening :

Mandiri No Rekening : No Rek 900-00-1332141-0 

Atau Sumbangan Via Paypal :



Setelah melakukan Donasi silahkan WA ke : 0813.17.906.136 dengan menyebutkan Nama dan Jumlah Donasi.





Share:

Organisasi Advokat

Kontak Kami :

IPLC Law Firm (Intellectual Property Legal Consulting)

Jl. Cipinang Lontar No. 22, RT. 014 RW. 06, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur 13420

info.iplclaw@gmail.com

HP/WA : 0813.17.906.136

Visitor :

Flag Counter